CATATANAKTUAL.COM, TANJUNG SELOR – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 mendorong perubahan besar dalam struktur kementerian yang berdampak hingga ke daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pun bergerak cepat menyesuaikan diri terhadap kebijakan tersebut.
Salah satu perubahan utama adalah restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini dipisah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menginisiasi audiensi dengan pemerintah pusat pada 6 April 2025.
Audiensi yang berlangsung di Kementerian Hak Asasi Manusia ini membahas berbagai isu strategis, mulai dari perubahan jalur koordinasi, harmonisasi produk hukum daerah, hingga penguatan isu HAM di wilayah perbatasan.
Pertemuan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, yang memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemprov Kaltara.
“Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Kaltara yang dinilai sigap membaca arah kebijakan nasional,” demikian disampaikan dalam audiensi tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian HAM juga mendorong perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM guna memperkuat dukungan program dan pembiayaan. Rekomendasi ini akan didorong oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara diharapkan mampu memperkuat peran hukum dan HAM, khususnya di wilayah perbatasan.









