Hoaks Dugaan Penyimpangan DBH-DR Rp611 Miliar Dibantah, Fajar: Tidak Ada Unsur Pidana

  • Bagikan
banner 728x90

CATATANAKTUAL.COM, Tanjung Selor – Informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) senilai Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara dibantah keras oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari. Ia menegaskan pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta dan dinilai sebagai upaya menggiring opini publik.

Fajar menyebut narasi yang berkembang melalui sejumlah media merupakan informasi hoaks yang sengaja dibangun oleh pihak tertentu untuk menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.

banner 728x90

“Saya memastikan informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ada upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan tertentu. Saya tegaskan, informasi itu adalah hoaks yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu 23 Mei 2026.

Ia juga meminta masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurut Fajar, persoalan administrasi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh prosessudah melalui tahapan evaluasi sehingga tidak terdapat persoalan sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut,” kata Fajar.

Fajar menegaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga tidak menyebut adanya unsur pidana maupun kewajiban pengembalian anggaran.

“Hasil rekomendasi dari BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas, tidak ada unsur pidana maupun pengembalian seperti yang diberitakan. Ini semakin mempertegas bahwa pemberitaan tersebut merupakan hoaks,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya temuan BPK terkait pengelolaan DBH-DR di Kalimantan Utara dengan nilai mencapai Rp611,4 miliar. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan maupun prosedur pemerintah.

Pemberitaan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 sebagai dasar argumentasi.

Namun menurut Fajar, rujukan regulasi tersebut sudah tidak relevan karena ketentuan terbaru mengenai pengelolaan DBH-DR kini telah diatur melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026.

Karena itu, ia menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi terbaru maupun kondisi faktual yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Penulis : Ryn | Editor : Grmn

  • Bagikan