BPJS Ungkap Tidak Satupun SPPG di Nunukan Daftarkan Pekerjanya ke JKN, Terancam Sanksi PP 86/2013

  • Bagikan
banner 728x90

CATATANAKTUAL.COM, NUNUKAN – Kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Nunukan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih banyak pekerja di sejumlah sektor usaha yang belum didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan oleh perusahaan maupun instansi pemberi kerja.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusuf Eka Dermawan, mengungkapkan kondisi tersebut masih ditemukan pada badan usaha, seperti Restoran, Hotel, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

banner 728x90

“Bahkan kita temukan belum ada satupun SPPG di Nunukan yang mendaftarkan pekerjanya ke JKN. Pekerja seperti juru masak, pencuci piring hingga petugas pelayanan lainnya juga wajib memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” ungkap Yusuf, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya.

Tak hanya itu, masih banyak PPPK paruh waktu yang disebut belum mendapatkan jaminan kesehatan dari pemberi kerja meski telah mengantongi SK kerja.

“Kita sudah advokasi kepada pemerintah daerah terkait persoalan tersebut dan rencananya akan dianggarkan pada APBD perubahan mendatang untuk mengakomodasi kepesertaan PPPK paruh waktu,” jelas Yusuf.

Selain sektor pemerintahan dan SPPG, sejumlah restoran dan hotel di Nunukan juga dinilai masih salah memahami aturan kepesertaan JKN bagi pekerja. Banyak pekerja baru belum didaftarkan dengan alasan harus menunggu masa kerja satu tahun. Padahal menurut BPJS, pekerja wajib didaftarkan sejak pertama kali bekerja atau mendapatkan upah.

“Pekerja punya hak mendapatkan jaminan kesehatan sejak mulai bekerja, bukan menunggu satu tahun, pekerja juga berhak menuntut hal itu dan melaporkan jika tidak di berikan jaminan kesehatan dari pemberi kerja,” tegasnya.

BPJS mengingatkan terdapat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, mulai dari surat peringatan, denda hingga pencabutan izin usaha.

Namun hingga kini belum ada perusahaan atau pemberi kerja di Nunukan yang dikenakan sanksi tersebut.

Menurut Yusuf, BPJS bisa saja melaporkan badan usaha yang tidak patuh kepada pemerintah daerah, namun penerapan sanksi tetap bergantung pada kewenangan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau seluruh pemberi kerja di Nunukan agar segera mendaftarkan pekerjanya ke program JKN sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional, sekaligus memenuhi hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Ryn | Editor : Grmn

  • Bagikan