CATATANAKTUAL.COM, NUNUKAN – DPRD Nunukan menilai PT Nunukan Bara Sukses lalai secara administrasi dalam menangani konflik lahan dengan masyarakat adat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Penilaian tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Nunukan bersama masyarakat adat, kuasa hukum ahli waris Pangeran Batumpuk, dan pihak perusahaan terkait sengketa kawasan gowa sarang walet.
Dalam forum tersebut, delegasi dari PT Nunukan Bara Sukses menyampaikan bahwa penandatangan MoU tahun 2012 terkait kesepakatan HGU antara perusahaan dan masyarakat adat adalah Direktur Utama saat itu, Hj. Batto, yang disebut kini telah mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan.
Kendati demikian, DPRD menyoroti pergantian manajemen perusahaan yang dinilai tidak diikuti dengan pembaruan administrasi maupun penyelesaian tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat adat.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa pengunduran diri direktur utama lama tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Kenapa administrasi perusahaan tidak diperbarui setelah direktur utama sebelumnya mengundurkan diri. Pergantian manajemen tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tanggung jawab,” tegasnya saat memimpin rapat, Rabu 13 Mei 2026.
Konflik tersebut berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2012 antara pihak perusahaan dan ahli waris masyarakat adat. Dalam kesepakatan itu, PT NBS disebut sepakat tidak membuka lahan sawit di sekitar kawasan gowa dengan radius 1 kilometer dari bibir gowa.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga kawasan konservasi selebar 50 meter dari bibir gowa dan tidak menanam sawit di area tersebut.
Namun masyarakat adat menuding perusahaan justru melanggar kesepakatan itu. Berdasarkan temuan di lapangan, sawit milik perusahaan disebut ditanam hanya sekitar 3 meter dari bibir gowa.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Theodorus menegaskan, biasanya masyarakat adat mengambil sarang walet enam kali dalam setahun. Namun sejak gua rusak, gua gua tersebut tak lagi produktif dan tak menghasilkan apapun. Masyarakat kemudian melayangkan tuntutan kepada PT NBS pada 24 Juli 2020. Mereka meminta perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran komitmen yang berimbas pada hilangnya sumber panghasilan, sekaligus menagih janji pemberian lahan plasma.
‘’Perlu diketahui, lahan di areal gua adat, adalah milik tokoh masyarakat adat keturunan Pangeran Batumpuk, dengan legalitas yang jelas. Disana juga tumbuh buah buahan. Namun semua tergusur, sumber penghasilan ahli waris hilang,’’ tutur Theo.
Theo menganggap, ini merupakan ketidak adilan bagi masyarakat adat. Penetapan tersangka terhadap para ahli waris, merupakan kezaliman.
Seharusnya Masyarakat adat dilindungi, faktanya, terjadi tindakan pelanggaran HAM. Bagaimana mungkin mereka yang menuntut haknya, justru dibenturkan dengan penjara, sementara PT NBS yang menyalahi perjanjian menjadi pihak dilindungi.
‘’Apakah kami keluarga Masyarakat adat Dayak Tenggalan tidak berhak atas apa yang ada di republik ini. Kami berharap ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus ini,’’ kata Theo.
Legal Manager PT NBS, Muhammad Sofyan menjawab, terjadi kekacauan internal di perusahaan, dimana Dirut PT NBS, kini mendekam di Lapas Tarakan akibat kasus perselisihan dengan perusahaan lain.
Isu terkait pergantian susunan managemen perusahaan juga diakui menjadi persoalan yang belum selesai.
‘’Tapi yang mau saya tegaskan, managemen baru tak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan pelanggaran hukum, kode etik dan perjanjian yang menjadi kewajiban PT.NBS.
‘’Kami mengalami kendala komunikasi dengan Dirut kami yang berada dalam Lapas,’’ imbuhnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti luas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT NBS di Kabupaten Nunukan yang mencapai sekitar 9.589 hektare.
Rinciannya terdiri dari:
- HGU seluas 4.782 hektare,
- HGU seluas 315 hektare,
- HGU seluas 4.492 hektare.
DPRD memastikan legalitas HGU serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat adat dan kawasan konservasi akan ditelusuri lebih lanjut.
Pada akhirnya, Anggota DPRD Nunukan yang hadir, masing masing, Andi Muliyono, Muhammad Mansur, Ahmad Triadi, Tri Wahyuni, Ustania, Nadia, Ramsah dan Firman, sepakat membentuk Pansus untuk meninjau tata kelola perusahaan dan mendorong penyelesaian kasus.
‘’Saya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan juga merekomendasikan Pansus untuk penyelesaian perkara ini. Kemungkinan bisa terjadi rekomendasi penutupan perusahaan,’’ kata Andi Muliyono.
Andi Mulyono juga akan berupaya berkomunikasi dengan Polda Kaltara, mengusahakan agar kasus ini ditinjau ulang. Logikanya, bagaimana mungkin tokoh adat yang usianya sudah sangat tua,
“Bapak Haji Pangeran sudah sekitar 78 tahun, yang jalan saja harus dibantu, dituduh melakukan pengancaman dan pemerasan,’’ pungkasnya.
Penulis : Ryn | Editor : Grmn















