Petani Sawit Nunukan Belum Nikmati Harga Resmi, DPRD Minta Pemerintah Bertindak

  • Bagikan
banner 728x90

CATATANAKTUAL.COM, NUNUKAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit di Nunukan didapati masih jauh dari ketetapan resmi dari pemerintah. Hal itu lantas menjadi atensi oleh anggota DPRD Nunukan, Donal, yang turut menyoroti hal tersebut.

Hal itu menjadi sorotan usai banyak petani sawit yang mengeluhkan harga jual TBS di tingkat lapangan yang masih berkisar Rp1.700 hingga Rp2.000 per kilogram, padahal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan harga resmi di atas Rp3 ribu per kilogram melalui Surat Keputusan (SK).

banner 728x90

“Ada beberapa petani yang mengadu langsung ke saya. Mereka menyampaikan harga sawit di lapangan masih rendah dan belum sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujar Donal, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya petani sawit di wilayah perbatasan Nunukan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Ia menilai rendahnya harga sawit tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat. Akibatnya, banyak petani mulai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau SK sudah dikeluarkan, seharusnya penerapannya juga jelas di lapangan. Jangan sampai petani hanya mendengar angka bagus di atas kertas, tetapi kenyataannya tetap menjual dengan harga murah,” tegasnya.

Donal meminta pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat pengawasan terhadap penerapan harga TBS, baik di tingkat pabrik pengolahan maupun pengepul.

Menurutnya, pengawasan penting dilakukan agar rantai distribusi dan pembelian TBS berjalan sesuai aturan sehingga petani benar-benar mendapatkan harga yang layak.

Selain itu, ia juga mendorong adanya hearing atau rapat dengar pendapat yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari DPRD, perusahaan sawit, pabrik pengolahan, dinas teknis, pengepul, hingga perwakilan petani.

“Kalau perlu persoalan ini dihearingkan supaya semuanya terbuka dan ada solusi nyata untuk masyarakat,” katanya.

Donal menegaskan kebijakan penetapan harga TBS tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Kita ingin ada keberpihakan nyata terhadap petani. Karena sektor sawit ini menyangkut ekonomi masyarakat banyak,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508,69 per kilogram.

Sementara harga TBS untuk tanaman usia tiga tahun sebesar Rp3.042,53 per kilogram dan usia sembilan tahun sebesar Rp3.393,14 per kilogram. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode penjualan 16 hingga 31 Mei 2026 dan hanya berlaku bagi pekebun mitra sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Penulis : Ryn | Editor : Grmn

  • Bagikan