HGU Dibatalkan, Sawit PT NJL Masih Berproduksi, Dasar Izinnya Dipertanyakan

  • Bagikan

CATATAN, NUNUKAN – Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di wilayah Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, masih berlangsung meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 19.974,130 hektare telah dibatalkan. Di sisi lain, status izin yang menjadi dasar perusahaan tetap beroperasi hingga kini belum diketahui secara pasti.

Persoalan ini kembali mencuat setelah PT NJL mengajukan permohonan pengukuran lahan seluas 2.924 hektare untuk pengurusan HGU baru. Dalam proses ekspos permohonan tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nunukan menemukan tanaman kelapa sawit yang sudah berukuran besar dan diduga telah lama dibudidayakan.

banner 728x90

Kepala Kantah Kabupaten Nunukan, Noor Arifin, menegaskan HGU Nomor 01/Nunukan Barat atas nama PT NJL tidak lagi tercatat sebagai HGU aktif dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). HGU tersebut dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/2016.

“Di aplikasi kami sudah dimatikan terkait HGU itu. Sejak 2020 hingga sekarang belum kami temukan terkait HGU PT NJL di KKP kami,” ujar Noor, Kamis (8/10/2026).

Pembatalan HGU itu berkaitan dengan rangkaian proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA) dan peninjauan kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, status HGU tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dasar perusahaan masih menjalankan kegiatan perkebunan di lapangan.

Noor mengatakan, tanaman sawit yang ditemukan saat proses ekspos permohonan pengukuran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Ukuran tanaman dinilai menunjukkan bahwa sawit tersebut bukan baru ditanam.

“Saya yakin (ditanam lama dan dimanfaatkan PT NJL) karena yang baru dimohonkan untuk HGU, itu yang dikerjakan mereka selama ini. Karena terlihat pohonnya sudah berukuran besar. Tidak mungkin pohon itu baru ditanam,” katanya.

Meski demikian, status perizinan aktivitas perkebunan tersebut masih perlu ditelusuri. Noor menjelaskan, kegiatan usaha perkebunan tidak hanya berkaitan dengan HGU, tetapi juga harus memperhatikan perizinan usaha perkebunan.

“Kalau pun masih beraktivitas, kita tidak tahu apakah dasarnya menggunakan IUP atau tidak. Itu bisa dicek, dan kewenangannya berada pada Pemda yang mengurus persoalan IUP,” jelasnya.

Laporan kegiatan perusahaan juga belum diterima Kantah

Selain status izin, kewajiban pelaporan kegiatan perusahaan turut menjadi sorotan. Noor menjelaskan, perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap enam bulan kepada instansi terkait.

Namun, Kantah Kabupaten Nunukan mengaku belum pernah menerima laporan kegiatan PT NJL tersebut, termasuk dalam bentuk tembusan.

“Selama ini belum pernah kami terima pelaporan tersebut. Tapi kita tidak tahu apakah ada pelaporan ke Dinas Perkebunan, karena dasar dia tetap beroperasi kemungkinan berdasarkan IUP. Jika iya, kewenangannya ada pada Dinas Perkebunan,” ungkap Noor.

Keterangan tersebut menunjukkan masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari status IUP PT NJL, instansi penerima laporan kegiatan perusahaan, hingga dasar hukum yang digunakan untuk menjalankan perkebunan setelah HGU sebelumnya dibatalkan.

Noor menjelaskan, HGU sendiri memiliki fungsi penting bagi perusahaan, terutama sebagai dasar penguasaan hak atas tanah dan pengamanan aset. Sertifikat HGU juga dapat berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan, termasuk pengajuan pinjaman modal.

“Jika terlibat suatu masalah, HGU tersebut dapat memberikan ruang untuk BPN memberikan mediasi dalam penyelesaian masalah. Namun jika tidak mengantongi HGU, BPN tidak punya dasar untuk memberikan perlindungan dalam konteks hak atas tanahnya,” ujarnya.

Permohonan HGU baru belum diputuskan

Terkait permohonan pengukuran lahan seluas 2.924 hektare, Noor menegaskan Kantah Kabupaten Nunukan hanya menerima penugasan untuk melakukan ekspos atas permohonan yang diajukan PT NJL kepada pemerintah pusat.

Hingga kini, Kantah Nunukan belum menerima tembusan keputusan terkait permohonan tersebut. Dengan demikian, belum ada keputusan yang diketahui Kantah mengenai pemberian HGU baru itu.

“Kalau memang sudah disetujui, akan ada tembusan kepada kami. Sampai sekarang belum ada tembusan, berarti belum ada putusan,” katanya.

Kantah Nunukan juga belum dapat memastikan apakah lahan yang diajukan tersebut merupakan bagian dari areal HGU lama seluas 19.974,130 hektare atau berada di luar wilayah tersebut. Hubungan antara lahan yang dimohonkan, luas izin usaha perkebunan, dan areal yang selama ini dikelola perusahaan juga masih perlu diperjelas.

Berdasarkan pantauan media ini melalui laman resmi Kantah Kabupaten Nunukan, proses ekspos berkas permohonan HGU PT NJL dilakukan secara daring pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama staf Kantah Kabupaten Nunukan.

Media ini telah berupaya meminta tanggapan manajemen PT NJL mengenai aktivitas perkebunan setelah pembatalan HGU, status perizinan yang digunakan, serta permohonan HGU baru tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, manajemen PT NJL belum memberikan tanggapan.

Dengan demikian, persoalan PT NJL tidak hanya menyangkut permohonan HGU baru, tetapi juga kejelasan status perizinan dan dasar hukum aktivitas perkebunan yang masih berlangsung. Konfirmasi dari instansi yang berwenang menangani izin usaha perkebunan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan perusahaan selama ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan