Pemprov Kaltara Luncurkan Monev KIP 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

CATATAN, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong badan publik semakin transparan, akuntabel, dan responsif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, 25 Mei.

Peluncuran Monev KIP berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara dan diikuti perwakilan badan publik dari berbagai instansi di Kalimantan Utara.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Denny menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan prima yang wajib diwujudkan seluruh badan publik, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” kata Denny.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap badan publik dituntut memberikan pelayanan informasi secara terbuka, bertanggung jawab, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi membuat badan publik harus terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.

Denny mengatakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik telah menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap budaya keterbukaan informasi terus berkembang sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Diharapkan semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., mengungkapkan pelaksanaan Monev KIP menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Pada 2024, tingkat partisipasi badan publik baru mencapai 43,9 persen atau 97 dari 221 badan publik yang menjadi sasaran. Sementara pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi 79,6 persen dengan 204 badan publik berpartisipasi dari total 256 sasaran.

Selain meningkatnya jumlah peserta, kualitas keterbukaan informasi juga mengalami kemajuan. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang meraih predikat informatif, maka pada 2025 sebanyak tujuh badan publik berhasil memperoleh kategori informatif.

Menurut Fajar, capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Ryn

  • Bagikan