Sekprov Pastikan Dana Reboisasi Kaltara Tetap Utuh, Bantah Isu Penyimpangan Rp332 Miliar

  • Bagikan

CATATAN, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat menanggapi informasi mengenai penggunaan DBHDR senilai Rp332,16 miliar pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Denny, pemberitaan yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Seluruh penggunaan anggaran, kata dia, tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.

banner 728x90

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Aturan tersebut juga mengatur keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan pemerintah daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara, melainkan juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun menghadapi keterbatasan fiskal. Oleh sebab itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terganggu.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemprov Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan, termasuk memperkuat sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan dan pemantauan penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.

Denny berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.

Penulis : Ryn

  • Bagikan